Rabu, 20 Maret 2019

USAHA JASA PERTAMBANGAN ESDM


USAHA JASA PERTAMBANGAN ESDM


Perizinan usaha pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal 33 dan ayat 3, yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan lainnya yang terkandung didalamnya, juga dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, juga terkandung didalam undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.

Adanya perundang- undangan mengenai pertambangan maka jika anda ingin mendirikan sebuah usaha pertambangan maka mau tidak mau harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu. Untuk tata cara permohonan izin usaha jasa pertambangan ada beberapa hal yang harus anda ketahui, pertama adalah administrative, teknis, klingkungan dan financial.

Selain persyaratan administrasi, anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis, seperti daftar riwayat hidup dan surat penyataan tenaga ahli atau geologi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dan dilengkapi oleh batas koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran, rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat tenaga ahli.

Untuk persyaratan lingkungan yang harus anda siapkan adalah pernyataan untuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Dan peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan. Jika syarat- syarat diatas sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya bisa anda lakukan dengan baik.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Email : ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...