Rabu, 20 Maret 2019

IUP OPK PERTAMBANGAN ESDM


IUP OPK PERTAMBANGAN ESDM


Salah satu yang penting yang perlu kita pelajari ialah Izin Usaha Operasi Produksi Khusus atau sering disingkat dengan IU OPK. Pemerintah tentu saja menetapkan peraturan dalam hal ini yaitu pada pasal 46 UU No 4 tahun 2009 yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batu bara yang sering disebut dengan UU Minerba.

Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai eksplorasi minerba. Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai IUP OPK ialah pada Pasal 36 PP no 23 tahun 2010.

Dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang ijin usaha operasi produksi khusus tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengangkuran dan penjualan maupun pengolahan dan pemurnian minerba. Ijin usaha pemerintah OPK ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya yaitu:

1. IUP OPK dari Menteri untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas provinsi.
2. IUP OPK diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari beberapa kota dalam satu provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas kabupaten atau kota.
3. IUP OPK dari Bupati atau Walikota untuk hasil tambang yang dioleh berasal dari satu kabupaten atau kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu kabupaten atau kota.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Email : ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...