Rabu, 20 Maret 2019

PENGURUSAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK


PENGURUSAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK


Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :

1. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
3. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
5. Penelitian dan pengembangan
6. Pendidikan dan pelatihan
7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
8. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
10. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Email : ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...